Langsung ke konten utama

Makalah Keluarga Berencana dalam pandangan Etika Hukum dan Agama






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keluarga Berencana atau KB awalnya dipelopori oleh individu yang menaruh perhatian serta kepedulian pada masalah kesehatan ibu dan anak. Pada awal abad XIX di Inggris dan Amerika dipelopori  oleh  Marie Stpoes dan Margareth Sanger. Sedangkan di Indonesia sebenarnya sudah banyak dilakukan untuk membatasi kelahiran secara tradisional. Seperti di Irian Jaya telah lama dikenal ramuan dari daun-daunan yang khasiatnya mencegah kehamilan. Di dalam tradisi masyarakat Hindu Bali sejak dulu nama anak hanya ada untuk empat orang saja, disangka ini adalah suatu cara untuk menganjurkan pasangan suami istri mengatur kelahiran anaknya sampai empat saja.
Pada zaman modern di Indonesia keluarga berencana mulai dikembangkan dan dikenal sekitar tahun 1952. Pada tahun tersebut di Indonesia terdapat pelopor keluarga berencana yaitu dr. Sulianti Suroso yang menganjurkan para ibu di Yogyakarta untuk membatasi kelahiran. Lalu pada tanggal 23 Desember 1957 didirikan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia(PKBI). Perkumpulan ini bergerak secara silent operation yang membantu warga memerlukan secara sukarela. Pada tahun 1967 ditandatangani Deklarasi Kependudukan PBB oleh kepala Negara Indonesi, untuk itu dibentuklah suatu lembaga program keluarga berencana dan dimasukan ke program pemerintah.
Sejak pelita I berdasarkan intruksi Presiden nomor 26 tahun 1968 dibentuklah Lembaga Keluarga Nasional(LKBN) sebgai lembaga semi pemerintah. Pada tahun 1970 diubah dan ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Keluarga Nasional (BKKBN) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Keluarlah Keppres No.33 tahun 1972 dan dilakukanlah penyempurnaan struktur organissi, tugas pokok, dan tata kerja BKKBN. Keluar pula Keppres No.38 tahun 1978 organisasi serta struktur BKKBN disempurnakan lagi, dimana fungsinya diperluas tidak hanya maslah yang berhubungan dengan KB tetapi juga kegiatan lain yang mendukung kegiatan KB. 

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan keluarga berencana ?
2.      Apa tujuan dari diadakannya program keluarga berencana ?
3.      Bagaimana macam metoda  kontrsepsi dari program keluarga berencana ?
4.      Apa dampak positif dari diadakannya program keluarga berencana ?
5.      Apa dampak negatif dari diadakannya program keluarga berencana ?
6.      Bagaimana pandangan hukum mengenai keluarga berencana ?
7.      Bagaimana etika dalam memandang keluarga berencana ?
8.      Bagaimana pandangan agama mengenai keluarga berencana ?
9.      Adakah masalah dalam pelaksanaan keluarga berencana yang bertentanagan dengan etika dan hukum ?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengentahui  yang dimaksud dengan keluarga berencana.
2.      Mengetahui tujuan dari diadakannya program keluarga berencana.
3.      Mengetahui macam metoda kontrasepsi dari program keluarga berencana.
4.      Mengetahui dampak positif dari diadakanya program keluarga berencana.
5.      Mengetahui dampak negatif dari diadakannya  program keluarga berencana.
6.      Mengetahui  pandangan hukum mengenai program keluarga berencana.
7.      Mengatahui pandangan etika mengenai program keluarga berencana.
8.      Mengetahui pandangan agama mengenai program keluarga berencana.
9.      Mengetahui masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan keluarga berencana yang bertentangan dengan etika dan hukum.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tinjauan Pustaka
Angka kematian ibu(AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia masih cikup tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya. Menurut SDKI tahun 2007 kematian ibu karena kehamilan dan kelahiran, 288 kematian inu per 100.000 kelahiran dan 46 kematian bayi per 1.000 kelahiran. Penyebab kematian ibu yaitu 90% pada saat persalinan dan segera setelah persalinan.Salah satu kendala penting yang dihadapi masyarakat untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas
kesehatan adalah keterbatasan dan ketidaktersediaan biaya.(Yhastra,2012)

         Keputusan penggunaan alat kontrasepsi suatu reaksi terhadap beberapa solusi alternatif yang dilakukan secara sadar dengan cara menganalisa kemungkinan-kemungkinan dari alternatif tersebut bersama konsekuensinya pada alat kontrasepsi. Setiap keputusan penggunaan alat kontrasepsi akan membuat pilihan terakhir, dapat berupa tindakan atau opini. Untuk itu  keputusan dapat dirasakan rasional atau irasional dan dapat berdasarkan asumsi kuat atau asumsi lemah.(Silviana,2010)

Peranan kepala adat, pemuka agama atau tokoh masyarakat berperan penting dalam sosialisasi program keluarga berencana. Dengan keterlibatanpemuka pendapat sebagai sumber informasi dalam penyebarluasan informasi mengenai program keluarga berencana. Dalam sosialisasi peran pemuka adalah sebgai jembatan antara pihak penyuluh dengan masyarakat agar tercapai mutual understanding (saling pengertian) antara kedua belah pihak. Dalam hal ini pemuka bertindak sebagai fasilitator komunikasi untuk membantu penyuluh dalam hal menyampaikan apa yang diinginkan penyuluh. (Eka, 2013)


B.     Isi
a.       Pengertian Keluarga Berencana
Pada hakikatnya manusia selalu merencanakan segala sesuatu yang akan diperbuatnya, tak terkecuali dengan rencana hidup setelah mereka berkeluarga. Disaat manusia sudah bisa menemukan pendamping hidupnya atau pasangan hatinya, maka hal yang direncanakan  adalah mempunyai keturunan. Dalam hal ini pasangan tersebut biasanya ingin memiliki keturuanan dengan jumlah ideal,namun tak jarang pula mereka menginginkan keturunan yang banyak.  Negara kita telah memfasilitasi warganya dan menganjurkan warganya untuk memiliki jumlah anak yang ideal. Merujuk pada hal tersebut indonesia menyedikan program keluarga berencana (KB).
Pengertian KB dibagi menjadi dua ada yang secara umum dan secara khusus. Dilihat dari secara umum KB adalah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa sehingga bagi ibu maupun bayinya dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangakutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut. Pengertian khususnya adalah pencegahan kontrasepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau mencegah pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari wanita.
 Sedangkan menurut WHO KB adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur interval di antara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami-istri serta menentukan jumlah anak dalam keluarga.

b.      Tujuan Program Keluarga Berencana (KB)
Tujuan dari program Keluarga Berencana secara garis besar untuk mensejahterakan masyarakat. Tujuan lain yang lebih kompleks seperti mencegah ledakan penduduk, mengingat luas wilayah di bumi ini 70 % adalah lautan dan sisanya baru daratan. Walaupun Indonesia termasuk kedalam negara dengan kepulauan terbasar di dunia, tetapi angka kelahiran harus dikontrol agar sesuai dengan angka kematian demi mewujudkan keseimbangan dan mengurangi masalah kependudukan yang padat. Selain itu agar pasangan tersebut dapat mengatur jarak kehamilan serta kelahiran,agar dapat membantu ibu serta ayah dalam persiapan mental yang diharpakan nantinya dapat membentuk keluarga yang berkualitas. Mengatur banyaknya jumlah kelahiran anak demi tercapainya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera).

c.       Macam-Macam Metoda  Kontarasepsi
Macam metoda kontarsepsi pada dasarnya dibangi menjadi beberapa jenis diantaranya adalah:
                                                              i.      Metoda Amenorea Laktasi (MAL)
     Metoda ini biasanya disebut dengan KB alami karena metode ini dilakukan dengan cara pemberian ASI secara eklusif.
                                                            ii.      Metoda Keluarga Berencana Alamiah (KBA)
     Metoda ini biasanya disebut dengan KB kalender karena melihat  masa subur tiap siklus pada si ibu.
                                                          iii.      Metoda sanggama terputus atau coitus Interuptus
    Adalah suatu metoda kontasepsi dimana sanggama diakhiri sebelum terjadi ejakulasi intra-vaginal.
                                                          iv.      Metoda Barier
     Metoda ini pada dasar cara kerjanya adalah menghalangi masuknya spermatozoa ke dalam traktus genetalia perempuan. Jenis alat yang digunakan adalah kondom, diagfragma,spons,kap serviks, dan kondom wanita
                                                            v.      Kontrasepsi Hormonal
    Kontrasepsi ini bekerja diantaranya dengan menghambat ovulasi, implantasi serta transport gamet.  Macam kontrasepsi yang digunakan seperti pil oral dan kontasepsi suntikan.
                                                          vi.      Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK)
    Alat kontrasepsi ini adalah kontrasepsi yang diinsersikan atau diletakan tepat dibawah kulit, dilakukan pada bagian dalam lengan atas atau di bawah siku melalui insisi tunggal dalam bentuk kipas.
                                                        vii.      Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) atau Intra Uterine Devices (IUD)
    Kontasepsi ini biasanya ditanam pada bagian rahim ibu. Alat ini biasanya berbentuk spiral atau bentukseperti huruf T. (gambar lampiran)
                                                      viii.      Kontrasepsi Mantap
    Kontasepsi ini akan bersifat permanen (tidak dapat dipulihkan sendiri). Kontrasepsi ini dilakukan dengan cara Tubektomi untuk wanita dengan mengikat dan memotong atau memasang cincin pada saluran tuba falopii, sehingga spermatozoa tidak dapat bertemu dengan ovum. Serta Vasektomi pada pria dengan cara melakukan okulasi vasa defresia sehingga alur transportasi sperma terhambat dan proses fertilisasi tidak terjadi (Saifuddin,Abdul Bari dkk,2006)

d.        Dampak Positif Keluarga Berencana
Dampak positif yang akan ditimbulakan atas keberadaan program ini seperti penurunan angka kematian anak serta ibu. Hal ini disebabkan pengontrolan angka kelahiran, jarak kelahiran serta mempersiapkan kehamilan ibu pada umur yang matang tidak terlalu muda atau pun tidak terlalu tua karena hal ini sangat berisiko. Serta dapat memelihara kesehata reproduksi, karena penjarakan kehamilan serta kelahiran yang membantu si ibu untuk menjaga kesehatan reproduksinya. Serta dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga karena telah merencanakan jumlah anak yang ingin dimiliki. Serta dapat membentuk SDM yang berkualitas karena jarak anak yang satu dengan yang lain tidak rapat dengan demikian perhatian orang tua terhadap tumbuh kembang anak menjadi lebih terpusat.


e.           Dampak Negatif Program Keluarga Berencana
                                 Dampak negatif dari pemakaian metode keluarga berencana ini biasa nya akan berdampak pada fisik si pemakai, terlebih lagi pemakaian kontrasepsi hormonal. Efek samping dari pemakain kontrasepsi keluarga berencana seperti berat badan ibu menjadi lebih besar, kekeroposan tulang, rambut menjadi rontok, siklus menstruasi menjadi tidak lancar, dan karena pertambahan hormonal maka kulit ibu akan mudah berjerawat. 

f.            Pandangan Hukum Mengenai Keluarga Berencana
Keluarga berencena sudah menjadi salah satu program pemerintah dalam bidang kesehatan yang dimulai pada tahun 1970.  Apabila kita lihat dari sudut pandang hak – hak pasien, segala jenis kontrasepsi yang ingin diterapkan haruslah mendapat persetujuan dari pasangan suami istri tersebut. Dalam segi hukum peraturan tentang keluarga berencana telah termaktub dalam UU No 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan keluarga sejahtera.
Selain itu dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, terdapat butir-butir tentang penyelenggaraan keluarga berencana dari segi hak pasangan suami istri dan etik sebagai berikut :
Pasal 24
(1)   Pelayanan Kontrasepsi diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna serta diterima dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pasangan suami istri sesuai dengan pilihan dan mempertimbangkan kondisi pasangan suami istri.
(2)   Pelayanan kontrasepsi secara paksa kepada siapa pun dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan hak asasi manusia dan pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Penyelenggaran pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.
Pasal 25
(1)   Suami dan istri mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana.
(2)   Dalam menentukan cara keluarga berencana sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah wajib menyediakan menyediakan bantuan pelayanan kontrasepsi bagi suami dan istri.
Pasal 26
(1)   Penyelenggaraan alat,obat, dan cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas persetujuan suami dan istri setelah mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2)   Tata cara penggunaan alat,obat, dan cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.
Dengan demikian hak asasi pasien yang menjalankan kontrasepsi akan terjamin. Hal ini juga membuktikan bahwa pelaksanaan kontrasepsi telah legal atau diperbolehkan dalam segi hukum Indonesia.

g.           Pandangan Etika Mengenai Keluarga Berencana
Jika kita pandang keluarga berencana dari kaca mata etika, maka dalam  hal ini banyak pendapat mengenai hal ini. Keluarga Berencana harus melalui persetujuan kedua pasangan suami istri hal ini dapat dikatakan sesuai dengan etika. Akan tetapi ada pandangan etika yang beranggapan keluarga berencana telah melanggar harkat seorang wanita karena mengganggu fungsi normal dari tubuh wanita itu. Lalu ada yang beranggapan bahwa dengan melakukan keluarga berencana maka kita telah melanggar atau melangkahi kehendak Tuhan yang pada hakekatnya mengatur semua yang ada.
h.           Pandangan Agama Mengenai Keluarga Berencana
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk memeluk agama Islam, maka dalam kaitan dengan KB islam mempunyai kriteria sendiri. Ada dua aliran atau dua pandangan tentang keabsahan KB menurut Islam yaitu :
                                                              i.      Ulama yang membolehkan
Ulama yang membolehkan pemakaian KB seperti Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarkih Muhammadiyah, Ulama-ulama NU, Ulama PERSIS, Imam Al-Ghazali, Syaikh Al-Hariri, Syaikh Syalthut. Ulama tersebut membolehkan agar terpeliharanya kesehatan ibu dan anak, menghindari ibu agar tidak susah untuk menjarangkan anak, dan mempertimbangkan dari segi pendidikan, ekonomi dan kemaslahatan. Dasar ulama tersebut memperbolehkan penggunaan KB karena terdapat ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

   وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
  Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Q.S Luqman:14)
         Lalu apabila berdasarkan hadist-hadist yaitu : “Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak.(hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Saad bin abi Waqaash ra.)  
         Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah daripada orang mukmin yang lemah.(Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra). Dari petikan hadist tersebut bahwa sanya Islam lebih mementingkan kemaslahatan umat, serta lebih mengutamakan kwalitas dari pada kuantitas.
                                                            ii.      Ulama yang melarang
            Ulama yang melarang pemakaian KB seperti Ibn Hibban, Ibn Hazm, Mahzab Zhahiriyyat, Ulama ahli fikh madinah, Ulama Madzahab Hanafi, Jumhur Ulama Sunni, dan Syiah. Ulama tersebut beranggapan bahwa dengan menggunakan KB maka sama dengan membunuh bayi, mengabaikan doa nabi untuk memperbanyak umat islam, lalu seperti suatu jenis konspirasi Imperialis Barat terhadap negara-negara yang berkembang.

i.             Contoh Masalah Keluarga Berencana dalam Hal Etika dan Hukum
Dalam pelaksanaan dan aplikasi dilapangan sering terdengar pelanggaran- pelanggaran yang bertentangan dengan etika dan hukum seprti contoh kasus berikut ini :
Tujuh tahun lalu istri saya melahirkan dengan opersai Caesar. Mengingat ingin mengatur jarak kelahiran, kami memutuskan untuk menggunakan KB suntik,namun ternyata tidak cocok sehingga beralih ke pil. Enam tahun berselang kami memutuskan untuk memiliki anak lagi. Setahun pil sudah tidak digunakan lagi, namun tanda-tanda kehamilan belum muncul. Sampai pada akhirnya dokter melakukan USG. Hasilnya amat mengejutkan . Di dalam rahim istri saya terpasang IUD. Kami tidak pernah berkeinginan menggunakan alat kontrasepsi IUD. Kalaupun secara sadar menggunakannya , untuk apa masih menggunakan alat kontrasepsi suntik dan lalu pil selama 6tahun?. Kami menduga tindakan pemasangan ( tanpa sepengetahuan dan izin dari kami berdua) dilakukan saat istri saya dioperasi Caesar. Pihak RS saat itu sama sekali tidak menginformasikan kepada kami perihal pemasangan IUD.
Dari khasus tersebut maka dapat di indikasikan bahwa pihak rumah sakit tersebut telah melanggar hukum mengenai keluarga berencana dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 pasal 24 bahwa pelaksanaan KB harus dapat dipertanggungjawabkan dan melalui kesepakatan dari pasangan suami istri.

C.    Diskusi
            Dalam hal penggunaan keluarga berencana ini munculah beberapa pertanyaan yang berada dibenak masyarakat. Seperti, apakah penggunaan KB ini melangkahi kehendak atau kuasa Tuhan ?. Hal tersebut tidak dapat dikatakan mendahului kehendak Tuhan, karena ini adalah bentuk upaya yang dilakukan manusia dan tetap saja yang menentukan adalah Tuhan. Walaupun dalam proses penggunaan keluarga berencana ini manusia seakan-akan yang mengatur jumlah kelahiran dan jarak kelahiran, tapi kita kembalikan lagi ini hanya terkaan atau dugaan manusia dan tetap yang menentukan terkaan itu benar dan salah hanyalah Tuhan semata.
            Lalu terkadang banyak ibu yang tidak cocok dengan salah satu atau mungkin beberapa alat kontrasepsi yang ditawarkan. Hal ini menjadi pilihan si ibu itu sendiri, mana yang nyaman dipakai si ibu. Hal ini dapat terjadi karena bentuk efek dari alat keluarga berencana yang ditanam di tubuh si ibu. Apabila alat kontrasepsi yang berbentuk hormonal atau yang ditanam di tubuh ibu tidak ada yang cocok dengan kondisi tubuh ibu, maka kita bisa menggunakan kontrasepsi kalender. Kontrasepsi kalender tidak akan mengalami efek samping bagi tubuh ibu, akan tetapi penggunaanya tidak akurat dan ibu harus teleti dalam menghitung masa suburnya.
            Disebabkan penggunaan program keluarga berencana ini merupakan program pemerintah, untuk itu harganya pun tak terlalu mahal dan terjangkau. Program keluarga berencana dibayarkan  atau disubsidi pemerintah, dan masuk dalam program BPJS. Oleh karena itu semua kalangan dapat menjangkau dan dapat menggunakan program ini dengan baik tidak tersandung oleh masalah biaya.
            Ketika program keluarga berencana atau kontrasepsi ini disosialisasikan hal yang dikhawatirkan adalah merujuk kepada pro sex bebas ketika mensosialisasikannya kepada kalangan muda. Hal ini menjadi dilema ketika ingin mensosialisasikan dengan tujuan kesehatan ,tapi malah lebih merujuk kepada kampanye sex. Hal ini bisa saja ditanggulangi dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah cukup umur atau mungkin sudah menikah.
            Didalam program kontrasepsi atau keluarga berencana salah satunya adalah kontrasepsi mantap dengan cara tubektomi dan vasektomi. Teknis tubektomi dan vasektomi ada 2 macam ada yang disalurannya diikat dan dipasang ring, ada pula yang dipotong saluran tuba valofi dan vas diferent lalu disematkan dan diikat dengan ring.  
           
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
        Program keluarga berencana ini sangat erat kaitannya dengan agama etika dan hukum. Aspek tersebut yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri yang ingin melakukan KB. Penggunaan keluarga berencana pada dasarnya sudah selaras dan diperbolehkan oleh aspek etika, hukum, dan agama. Hanya saja pada aspek agama khususnya gama Islam,ada hal-hal yang harus diperhatikan seperti tujuannya yang bukan untuk membatasi keturunan akan tetapi untuk menciptakan umat yang berkualitas dan umat yang kuat.  Serta pemilihan alat kontrasepsi yang diperbolehkan oleh agama khususnya agama Islam.
        Penggunaan program keluarga berencana ini harus dengan persetujuan pasangan suami istri tidak hanya satu pihak saja. Produk keluarga berencana bisa dipilih oleh pasangan suami istri sesuai dengan yang diinginkan. Penggunaan produk ini pula harus dilihat dari aspek kenyamanan dan kecocokan pada pemakai atau pada ibu kerena tidak semua produk keluarga berecana ini sesuai dengan seluruh badan ibu.

B.     SARAN
        Diharapkan produk alat kontrasepsi ini digunakan masyarakat dengan bijaksana. Lebih gencarnya sosialisasi program ini pada masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal dan pedalaman agar program pemerintah ini berjalan secara menyeluruh di Indonesia. Selain sosialisasi program pada daerah terpencil, tetapi juga pengadaan tenaga kesehatan perlu diperhatikan karna hal tersebut pula akan mendukung kesuksesan program ini.



 Daftar Pustaka

Glesier,anna.2006.Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.Jakarta: EGC.
Hendrik.2012.Etika dan Hukum Kesehatan.Jakarta : EGC.
Prabhasuri hayu,yhastra.2012.Pengaruh Jaminan Persalinan Terhadap Keikutsertaan Keluarga Berencana. http://eprints.undip.ac.id/37823,
23 Oktober 2014.
Sari kartika,Silviana.2010.Hubungan Konseling Keluarga Berencana (KB) dengan Pengambilan Keputusan Pasangan Usia Subur(PUS) dalam Penggunaan Alat Kontrasepsi.Volume 1,No.1. http://ojs.akbidylpp.ac.id ,
 23 Oktober 2014.
Yuliani,eka.2013.Peranan Kepala Adat dalam Sosialisasi Program Keluarga Berencana di Pampang Kelurahan Sungai Siring Samarinda. http://www.e-jurnal.com/2014/05/peranan-kepala-adat-dalam-sosialisasi.html , 24 Oktober 2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Civic Education : Mengenal Masyarakat Madani

MENGENAL MASYARAKAT MADANI A.        Pendahuluan Seiring dengan era reformasi di Indonesia yang pada waktu itu dipelopori oleh mahasiswa, banyak mencuat pertanyaan-pertanyaan mengenai bentuk masyarakat yang ideal yang dibutuhkan di Indonesia ini. Masyarakat madani yang diharapkan sebagai suatu tatanan ideal masyarakat yang stabil, rakyat yang berdaulat, pemerintahan yang bersih dan demokratis. Masyarakat madani yang merupakan padaan atas istilah “ Civic Society”, merupakan bentuk tatanan masyarakat yang di dalam pola hubungan antar individu, antara individu dengan kelompok-kelompok individu, antara individu dengan lembaga sisial, antara kelompok individu dengan lembaga-lembaga soasial, antara kelompok individu, dan antara lembaga sosial didasari oleh suatu asas kesetaraan. Rakyat yang memegang pilar kedaulatan yang penuh untuk menetukan tujuannya dalam bermasyarakat, menenrukan bentuk pemerintahan, menentukan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk rakyat serta

RESMUME ARTIKEL THE ROLE OF APPLIED EPIDEMIOLOGY METHODS IN THE DISASTER MANAGEMENT CYCLE

RESMUME  ARTIKEL  THE ROLE OF APPLIED EPIDEMIOLOGY METHODS IN THE DISASTER MANAGEMENT CYCLE Oleh : Anita St Fatonah         (11141010000018) Siti Nurohma               (11141010000081) Peran ilmu  kesehatan masyarakat dakam menghadapi keadaan yang darurat seprti bencana  yang berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat saat ini telah diperluas. Penerapan epidemiologi dalam situasi bencana merupakan hal tengah dikembangkan, hal tersebut juga dikenal sebagai epidemiologi bencana. Epidemiologi bencana dapat memberikan informasi yang dihunakan untuk menindaklanjuti pada pembuat kebijakan, perencanaan, komandan insiden, pengambil keputusan serta anggota masyarakat yang terkena dampak. Secara khusus epidemiologi bencana dapat meliputi penilaian kebutuhan dengan cepat, penganwasan, pelacakan, penelitian, dan evaluasi , serta dieksekusi dalam mengahadapi keadaan darurat berskala besar atau bencana. Kegiatan tersebut dapat membantu pengambil keputusan dalam menentukan ha