BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keluarga Berencana atau KB awalnya dipelopori oleh
individu yang menaruh perhatian serta kepedulian pada masalah kesehatan ibu dan
anak. Pada awal abad XIX di Inggris dan Amerika dipelopori oleh Marie Stpoes dan Margareth Sanger. Sedangkan
di Indonesia sebenarnya sudah banyak dilakukan untuk membatasi kelahiran secara
tradisional. Seperti di Irian Jaya telah lama dikenal ramuan dari daun-daunan
yang khasiatnya mencegah kehamilan. Di dalam tradisi masyarakat Hindu Bali
sejak dulu nama anak hanya ada untuk empat orang saja, disangka ini adalah
suatu cara untuk menganjurkan pasangan suami istri mengatur kelahiran anaknya
sampai empat saja.
Pada zaman modern di Indonesia keluarga berencana
mulai dikembangkan dan dikenal sekitar tahun 1952. Pada tahun tersebut di
Indonesia terdapat pelopor keluarga berencana yaitu dr. Sulianti Suroso yang
menganjurkan para ibu di Yogyakarta untuk membatasi kelahiran. Lalu pada
tanggal 23 Desember 1957 didirikan Perkumpulan Keluarga Berencana
Indonesia(PKBI). Perkumpulan ini bergerak secara silent operation yang
membantu warga memerlukan secara sukarela. Pada tahun 1967 ditandatangani
Deklarasi Kependudukan PBB oleh kepala Negara Indonesi, untuk itu dibentuklah
suatu lembaga program keluarga berencana dan dimasukan ke program pemerintah.
Sejak pelita I berdasarkan intruksi Presiden nomor
26 tahun 1968 dibentuklah Lembaga Keluarga Nasional(LKBN) sebgai lembaga semi
pemerintah. Pada tahun 1970 diubah dan ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi
Keluarga Nasional (BKKBN) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Keluarlah Keppres No.33 tahun 1972 dan dilakukanlah penyempurnaan struktur
organissi, tugas pokok, dan tata kerja BKKBN. Keluar pula Keppres No.38 tahun
1978 organisasi serta struktur BKKBN disempurnakan lagi, dimana fungsinya
diperluas tidak hanya maslah yang berhubungan dengan KB tetapi juga kegiatan
lain yang mendukung kegiatan KB.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan keluarga berencana ?
2. Apa
tujuan dari diadakannya program keluarga berencana ?
3. Bagaimana
macam metoda kontrsepsi dari program
keluarga berencana ?
4. Apa
dampak positif dari diadakannya program keluarga berencana ?
5. Apa
dampak negatif dari diadakannya program keluarga berencana ?
6. Bagaimana
pandangan hukum mengenai keluarga berencana ?
7. Bagaimana
etika dalam memandang keluarga berencana ?
8. Bagaimana
pandangan agama mengenai keluarga berencana ?
9. Adakah
masalah dalam pelaksanaan keluarga berencana yang bertentanagan dengan etika
dan hukum ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengentahui yang dimaksud dengan keluarga berencana.
2. Mengetahui
tujuan dari diadakannya program keluarga berencana.
3. Mengetahui
macam metoda kontrasepsi dari program keluarga berencana.
4. Mengetahui
dampak positif dari diadakanya program keluarga berencana.
5. Mengetahui
dampak negatif dari diadakannya program
keluarga berencana.
6. Mengetahui pandangan hukum mengenai program keluarga
berencana.
7. Mengatahui
pandangan etika mengenai program keluarga berencana.
8. Mengetahui
pandangan agama mengenai program keluarga berencana.
9. Mengetahui
masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan keluarga berencana yang bertentangan
dengan etika dan hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Tinjauan Pustaka
Angka kematian ibu(AKI) dan Angka Kematian Bayi
(AKB) di Indonesia masih cikup tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya.
Menurut SDKI tahun 2007 kematian ibu karena kehamilan dan kelahiran, 288
kematian inu per 100.000 kelahiran dan 46 kematian bayi per 1.000 kelahiran. Penyebab
kematian ibu yaitu 90% pada saat persalinan dan segera setelah persalinan.Salah
satu kendala penting yang dihadapi masyarakat untuk mengakses persalinan oleh
tenaga kesehatan di fasilitas
kesehatan adalah keterbatasan dan ketidaktersediaan biaya.(Yhastra,2012)
kesehatan adalah keterbatasan dan ketidaktersediaan biaya.(Yhastra,2012)
Keputusan penggunaan alat kontrasepsi suatu reaksi terhadap beberapa solusi alternatif yang dilakukan secara sadar dengan cara menganalisa kemungkinan-kemungkinan dari alternatif tersebut bersama konsekuensinya pada alat kontrasepsi. Setiap keputusan penggunaan alat kontrasepsi akan membuat pilihan terakhir, dapat berupa tindakan atau opini. Untuk itu keputusan dapat dirasakan rasional atau irasional dan dapat berdasarkan asumsi kuat atau asumsi lemah.(Silviana,2010)
Peranan kepala adat, pemuka agama atau tokoh
masyarakat berperan penting dalam sosialisasi program keluarga berencana.
Dengan keterlibatanpemuka pendapat sebagai sumber informasi dalam
penyebarluasan informasi mengenai program keluarga berencana. Dalam sosialisasi
peran pemuka adalah sebgai jembatan antara pihak penyuluh dengan masyarakat
agar tercapai mutual understanding (saling pengertian) antara kedua belah
pihak. Dalam hal ini pemuka bertindak sebagai fasilitator komunikasi untuk
membantu penyuluh dalam hal menyampaikan apa yang diinginkan penyuluh. (Eka,
2013)
B.
Isi
a. Pengertian
Keluarga Berencana
Pada
hakikatnya manusia selalu merencanakan segala sesuatu yang akan diperbuatnya,
tak terkecuali dengan rencana hidup setelah mereka berkeluarga. Disaat manusia
sudah bisa menemukan pendamping hidupnya atau pasangan hatinya, maka hal yang
direncanakan adalah mempunyai keturunan.
Dalam hal ini pasangan tersebut biasanya ingin memiliki keturuanan dengan
jumlah ideal,namun tak jarang pula mereka menginginkan keturunan yang
banyak. Negara kita telah memfasilitasi
warganya dan menganjurkan warganya untuk memiliki jumlah anak yang ideal.
Merujuk pada hal tersebut indonesia menyedikan program keluarga berencana (KB).
Pengertian
KB dibagi menjadi dua ada yang secara umum dan secara khusus. Dilihat dari
secara umum KB adalah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran
sedemikian rupa sehingga bagi ibu maupun bayinya dan bagi ayah serta
keluarganya atau masyarakat yang bersangakutan tidak akan menimbulkan kerugian
sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut. Pengertian khususnya adalah
pencegahan kontrasepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau mencegah
pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari wanita.
Sedangkan menurut WHO KB adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri
untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang
memang sangat diinginkan, mengatur interval di antara kehamilan, mengontrol
waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami-istri serta menentukan
jumlah anak dalam keluarga.
b. Tujuan
Program Keluarga Berencana (KB)
Tujuan
dari program Keluarga Berencana secara garis besar untuk mensejahterakan
masyarakat. Tujuan lain yang lebih kompleks seperti mencegah ledakan penduduk,
mengingat luas wilayah di bumi ini 70 % adalah lautan dan sisanya baru daratan.
Walaupun Indonesia termasuk kedalam negara dengan kepulauan terbasar di dunia,
tetapi angka kelahiran harus dikontrol agar sesuai dengan angka kematian demi
mewujudkan keseimbangan dan mengurangi masalah kependudukan yang padat. Selain
itu agar pasangan tersebut dapat mengatur jarak kehamilan serta kelahiran,agar
dapat membantu ibu serta ayah dalam persiapan mental yang diharpakan nantinya
dapat membentuk keluarga yang berkualitas. Mengatur banyaknya jumlah kelahiran
anak demi tercapainya NKKBS
(Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera).
c. Macam-Macam
Metoda Kontarasepsi
Macam
metoda kontarsepsi pada dasarnya dibangi menjadi beberapa jenis diantaranya
adalah:
i.
Metoda Amenorea Laktasi (MAL)
Metoda ini biasanya disebut dengan KB
alami karena metode ini dilakukan dengan cara pemberian ASI secara eklusif.
ii.
Metoda Keluarga Berencana Alamiah (KBA)
Metoda ini biasanya disebut dengan KB
kalender karena melihat masa subur tiap
siklus pada si ibu.
iii.
Metoda sanggama terputus atau coitus
Interuptus
Adalah suatu metoda kontasepsi dimana
sanggama diakhiri sebelum terjadi ejakulasi intra-vaginal.
iv.
Metoda Barier
Metoda ini pada dasar cara kerjanya adalah
menghalangi masuknya spermatozoa ke dalam traktus genetalia perempuan. Jenis
alat yang digunakan adalah kondom, diagfragma,spons,kap serviks, dan kondom
wanita
v.
Kontrasepsi Hormonal
Kontrasepsi ini bekerja diantaranya dengan
menghambat ovulasi, implantasi serta transport gamet. Macam kontrasepsi yang digunakan seperti pil
oral dan kontasepsi suntikan.
vi.
Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK)
Alat kontrasepsi ini adalah kontrasepsi
yang diinsersikan atau diletakan tepat dibawah kulit, dilakukan pada bagian
dalam lengan atas atau di bawah siku melalui insisi tunggal dalam bentuk kipas.
vii.
Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) atau
Intra Uterine Devices (IUD)
Kontasepsi ini biasanya ditanam pada bagian
rahim ibu. Alat ini biasanya berbentuk spiral atau bentukseperti huruf T.
(gambar lampiran)
viii.
Kontrasepsi Mantap
Kontasepsi ini akan bersifat permanen
(tidak dapat dipulihkan sendiri). Kontrasepsi ini dilakukan dengan cara
Tubektomi untuk wanita dengan mengikat dan memotong atau memasang cincin pada
saluran tuba falopii, sehingga spermatozoa tidak dapat bertemu dengan ovum.
Serta Vasektomi pada pria dengan cara melakukan okulasi vasa defresia sehingga
alur transportasi sperma terhambat dan proses fertilisasi tidak terjadi
(Saifuddin,Abdul Bari dkk,2006)
d.
Dampak Positif Keluarga Berencana
Dampak positif yang akan ditimbulakan atas
keberadaan program ini seperti penurunan angka kematian anak serta ibu. Hal ini
disebabkan pengontrolan angka kelahiran, jarak kelahiran serta mempersiapkan
kehamilan ibu pada umur yang matang tidak terlalu muda atau pun tidak terlalu
tua karena hal ini sangat berisiko. Serta dapat memelihara kesehata reproduksi,
karena penjarakan kehamilan serta kelahiran yang membantu si ibu untuk menjaga
kesehatan reproduksinya. Serta dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga karena
telah merencanakan jumlah anak yang ingin dimiliki. Serta dapat membentuk SDM
yang berkualitas karena jarak anak yang satu dengan yang lain tidak rapat
dengan demikian perhatian orang tua terhadap tumbuh kembang anak menjadi lebih
terpusat.
e.
Dampak Negatif Program Keluarga
Berencana
Dampak negatif
dari pemakaian metode keluarga berencana ini biasa nya akan berdampak pada
fisik si pemakai, terlebih lagi pemakaian kontrasepsi hormonal. Efek samping
dari pemakain kontrasepsi keluarga berencana seperti berat badan ibu menjadi
lebih besar, kekeroposan tulang, rambut menjadi rontok, siklus menstruasi
menjadi tidak lancar, dan karena pertambahan hormonal maka kulit ibu akan mudah
berjerawat.
f.
Pandangan Hukum Mengenai Keluarga
Berencana
Keluarga
berencena sudah menjadi salah satu program pemerintah dalam bidang kesehatan
yang dimulai pada tahun 1970. Apabila
kita lihat dari sudut pandang hak – hak pasien, segala jenis kontrasepsi yang
ingin diterapkan haruslah mendapat persetujuan dari pasangan suami istri
tersebut. Dalam segi hukum peraturan tentang keluarga berencana telah termaktub
dalam UU No 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan keluarga
sejahtera.
Selain
itu dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga, terdapat butir-butir tentang penyelenggaraan keluarga
berencana dari segi hak pasangan suami istri dan etik sebagai berikut :
Pasal
24
(1)
Pelayanan Kontrasepsi
diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna serta diterima dan dilaksanakan
secara bertanggung jawab oleh pasangan suami istri sesuai dengan pilihan dan
mempertimbangkan kondisi pasangan suami istri.
(2)
Pelayanan kontrasepsi secara paksa
kepada siapa pun dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan hak asasi manusia
dan pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaran pelayanan
kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi
agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.
Pasal
25
(1)
Suami dan istri mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana.
(2)
Dalam menentukan cara keluarga
berencana sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah wajib menyediakan
menyediakan bantuan pelayanan kontrasepsi bagi suami dan istri.
Pasal
26
(1)
Penyelenggaraan alat,obat, dan cara
kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas
persetujuan suami dan istri setelah mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan
yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2)
Tata cara penggunaan alat,obat, dan
cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut standar
profesi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
28
Penyampaian
informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta
dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.
Dengan
demikian hak asasi pasien yang menjalankan kontrasepsi akan terjamin. Hal ini
juga membuktikan bahwa pelaksanaan kontrasepsi telah legal atau diperbolehkan
dalam segi hukum Indonesia.
g.
Pandangan Etika Mengenai Keluarga
Berencana
Jika
kita pandang keluarga berencana dari kaca mata etika, maka dalam hal ini banyak pendapat mengenai hal ini.
Keluarga Berencana harus melalui persetujuan kedua pasangan suami istri hal ini
dapat dikatakan sesuai dengan etika. Akan tetapi ada pandangan etika yang
beranggapan keluarga berencana telah melanggar harkat seorang wanita karena
mengganggu fungsi normal dari tubuh wanita itu. Lalu ada yang beranggapan bahwa
dengan melakukan keluarga berencana maka kita telah melanggar atau melangkahi
kehendak Tuhan yang pada hakekatnya mengatur semua yang ada.
h.
Pandangan Agama Mengenai Keluarga
Berencana
Indonesia
merupakan negara dengan mayoritas penduduk memeluk agama Islam, maka dalam
kaitan dengan KB islam mempunyai kriteria sendiri. Ada dua aliran atau dua pandangan
tentang keabsahan KB menurut Islam yaitu :
i.
Ulama yang membolehkan
Ulama
yang membolehkan pemakaian KB seperti Majelis
Ulama Indonesia, Majelis Tarkih Muhammadiyah, Ulama-ulama
NU, Ulama PERSIS, Imam
Al-Ghazali, Syaikh Al-Hariri, Syaikh Syalthut. Ulama tersebut
membolehkan agar terpeliharanya kesehatan ibu dan anak, menghindari ibu agar
tidak susah untuk menjarangkan anak, dan mempertimbangkan dari segi pendidikan,
ekonomi dan kemaslahatan. Dasar ulama tersebut memperbolehkan penggunaan KB
karena terdapat ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa:
وَلْيَخْشَ
الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا
سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir
terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada
Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ
وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ
إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya: “Dan Kami perintahkan
kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam
dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya
kepada-Kulah kembalimu.”
(Q.S Luqman:14)
Lalu apabila berdasarkan hadist-hadist yaitu
: “Sesungguhnya
lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada
meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak”.(hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Saad bin
abi Waqaash ra.)
“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai
Allah daripada orang mukmin yang lemah.”(Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra). Dari petikan hadist tersebut bahwa
sanya Islam lebih mementingkan kemaslahatan umat, serta lebih mengutamakan
kwalitas dari pada kuantitas.
ii.
Ulama yang melarang
Ulama
yang melarang pemakaian KB seperti Ibn Hibban, Ibn Hazm, Mahzab Zhahiriyyat, Ulama
ahli fikh madinah, Ulama Madzahab Hanafi, Jumhur Ulama Sunni, dan Syiah. Ulama
tersebut beranggapan bahwa dengan menggunakan KB maka sama dengan membunuh
bayi, mengabaikan doa nabi untuk memperbanyak umat islam, lalu seperti suatu
jenis konspirasi Imperialis Barat terhadap negara-negara yang berkembang.
i.
Contoh Masalah Keluarga Berencana dalam
Hal Etika dan Hukum
Dalam
pelaksanaan dan aplikasi dilapangan sering terdengar pelanggaran- pelanggaran
yang bertentangan dengan etika dan hukum seprti contoh kasus berikut ini :
Tujuh tahun lalu istri saya melahirkan dengan opersai
Caesar. Mengingat ingin mengatur jarak kelahiran, kami memutuskan untuk
menggunakan KB suntik,namun ternyata tidak cocok sehingga beralih ke pil. Enam
tahun berselang kami memutuskan untuk memiliki anak lagi. Setahun pil sudah
tidak digunakan lagi, namun tanda-tanda kehamilan belum muncul. Sampai pada
akhirnya dokter
melakukan USG. Hasilnya amat mengejutkan . Di dalam rahim istri saya terpasang
IUD. Kami tidak pernah berkeinginan menggunakan alat kontrasepsi IUD. Kalaupun
secara sadar menggunakannya , untuk apa masih menggunakan alat kontrasepsi
suntik dan lalu pil selama 6tahun?. Kami menduga tindakan pemasangan ( tanpa sepengetahuan
dan izin dari kami berdua) dilakukan saat istri saya dioperasi Caesar. Pihak RS
saat itu sama sekali tidak menginformasikan kepada kami perihal pemasangan IUD.
Dari
khasus tersebut maka dapat di indikasikan bahwa pihak rumah sakit tersebut
telah melanggar hukum mengenai keluarga berencana dalam UU Nomor 52 Tahun 2009
pasal 24 bahwa pelaksanaan KB harus dapat dipertanggungjawabkan dan melalui
kesepakatan dari pasangan suami istri.
C. Diskusi
Dalam
hal penggunaan keluarga berencana ini munculah beberapa pertanyaan yang berada
dibenak masyarakat. Seperti, apakah penggunaan KB ini melangkahi kehendak atau
kuasa Tuhan ?. Hal tersebut tidak dapat dikatakan mendahului kehendak Tuhan,
karena ini adalah bentuk upaya yang dilakukan manusia dan tetap saja yang
menentukan adalah Tuhan. Walaupun dalam proses penggunaan keluarga berencana
ini manusia seakan-akan yang mengatur jumlah kelahiran dan jarak kelahiran,
tapi kita kembalikan lagi ini hanya terkaan atau dugaan manusia dan tetap yang
menentukan terkaan itu benar dan salah hanyalah Tuhan semata.
Lalu
terkadang banyak ibu yang tidak cocok dengan salah satu atau mungkin beberapa
alat kontrasepsi yang ditawarkan. Hal ini menjadi pilihan si ibu itu sendiri,
mana yang nyaman dipakai si ibu. Hal ini dapat terjadi karena bentuk efek dari
alat keluarga berencana yang ditanam di tubuh si ibu. Apabila alat kontrasepsi
yang berbentuk hormonal atau yang ditanam di tubuh ibu tidak ada yang cocok
dengan kondisi tubuh ibu, maka kita bisa menggunakan kontrasepsi kalender.
Kontrasepsi kalender tidak akan mengalami efek samping bagi tubuh ibu, akan
tetapi penggunaanya tidak akurat dan ibu harus teleti dalam menghitung masa
suburnya.
Disebabkan
penggunaan program keluarga berencana ini merupakan program pemerintah, untuk
itu harganya pun tak terlalu mahal dan terjangkau. Program keluarga berencana
dibayarkan atau disubsidi pemerintah,
dan masuk dalam program BPJS. Oleh karena itu semua kalangan dapat menjangkau
dan dapat menggunakan program ini dengan baik tidak tersandung oleh masalah
biaya.
Ketika
program keluarga berencana atau kontrasepsi ini disosialisasikan hal yang
dikhawatirkan adalah merujuk kepada pro sex bebas ketika mensosialisasikannya
kepada kalangan muda. Hal ini menjadi dilema ketika ingin mensosialisasikan
dengan tujuan kesehatan ,tapi malah lebih merujuk kepada kampanye sex. Hal ini
bisa saja ditanggulangi dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang
sudah cukup umur atau mungkin sudah menikah.
Didalam
program kontrasepsi atau keluarga berencana salah satunya adalah kontrasepsi
mantap dengan cara tubektomi dan vasektomi. Teknis tubektomi dan vasektomi ada
2 macam ada yang disalurannya diikat dan dipasang ring, ada pula yang dipotong
saluran tuba valofi dan vas diferent lalu disematkan dan diikat dengan ring.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Program keluarga berencana ini sangat
erat kaitannya dengan agama etika dan hukum. Aspek tersebut yang harus
diperhatikan oleh pasangan suami istri yang ingin melakukan KB. Penggunaan
keluarga berencana pada dasarnya sudah selaras dan diperbolehkan oleh aspek
etika, hukum, dan agama. Hanya saja pada aspek agama khususnya gama Islam,ada
hal-hal yang harus diperhatikan seperti tujuannya yang bukan untuk membatasi
keturunan akan tetapi untuk menciptakan umat yang berkualitas dan umat yang
kuat. Serta pemilihan alat kontrasepsi
yang diperbolehkan oleh agama khususnya agama Islam.
Penggunaan program keluarga berencana
ini harus dengan persetujuan pasangan suami istri tidak hanya satu pihak saja.
Produk keluarga berencana bisa dipilih oleh pasangan suami istri sesuai dengan
yang diinginkan. Penggunaan produk ini pula harus dilihat dari aspek kenyamanan
dan kecocokan pada pemakai atau pada ibu kerena tidak semua produk keluarga
berecana ini sesuai dengan seluruh badan ibu.
B.
SARAN
Diharapkan produk alat kontrasepsi ini
digunakan masyarakat dengan bijaksana. Lebih gencarnya sosialisasi program ini
pada masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal dan pedalaman agar program
pemerintah ini berjalan secara menyeluruh di Indonesia. Selain sosialisasi
program pada daerah terpencil, tetapi juga pengadaan tenaga kesehatan perlu
diperhatikan karna hal tersebut pula akan mendukung kesuksesan program ini.
Daftar Pustaka
Glesier,anna.2006.Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.Jakarta: EGC.
Hendrik.2012.Etika dan Hukum Kesehatan.Jakarta
: EGC.
Prabhasuri
hayu,yhastra.2012.Pengaruh Jaminan
Persalinan Terhadap Keikutsertaan Keluarga Berencana. http://eprints.undip.ac.id/37823,
23 Oktober 2014.
23 Oktober 2014.
Sari
kartika,Silviana.2010.Hubungan Konseling
Keluarga Berencana (KB) dengan Pengambilan Keputusan Pasangan Usia Subur(PUS)
dalam Penggunaan Alat Kontrasepsi.Volume 1,No.1. http://ojs.akbidylpp.ac.id ,
23 Oktober 2014.
23 Oktober 2014.
Yuliani,eka.2013.Peranan Kepala Adat dalam Sosialisasi
Program Keluarga Berencana di Pampang Kelurahan Sungai Siring Samarinda. http://www.e-jurnal.com/2014/05/peranan-kepala-adat-dalam-sosialisasi.html , 24 Oktober 2014.
Komentar
Posting Komentar